puspawidanti











{March 30, 2012}   Tugas 6

1. Sebutkan pasal-pasal dan ayat-ayat berapa di UUD 1945 yang menjadi dasar hukum penddidikaan kewarganegaraan.

2. Sebutkan apa saja isu global yang ditujukan ke negara RI oleh negara- negara maju dan adi kuasa.

3. Jelaskan tentang apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia (HAM)
4. Sebutkan Bab dan pasal di UUD 1945 yang khusus membicarakan tentang HAM.
5. Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. 6. Sebutkan isi Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
7. Jelasakan apa yang dimaksud dengan unsur negara yang bersifat Konstitutif dan yang bersifat Deklaratif.
8. Sebutkan tujuan Nasional bangsa Indonesia sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
9. Sebutkan isi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 10. Jelaskan menurut pendapat Abrahan Lincoln tentang demokrasi
11. Jelaskan pengertian bangsa menurut Kamus besar Bahasa Indonesia
12. Jelaskan bagaimana suatu negara dapat dikatakan negara demokrasi
13. Jelaskan pendapat John Lock tentang hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia
14. Jelaskan tentang demokrasi di Indonesia.
Jawaban
1.  -PASAL 30 ayat 1 UUD 1945, PASAL 27 ayat 3 UUD 1945, UU RI. NO. 20 Tahun 2003, UU RI. NO. 12 Tahun 2006, KETETAPAN MPR No. X/MPR/1998, KEP. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL No. 232/U/2000, KEP. DIR.JEN. DIKTI. DEP.DIK.NAS. R.I. No. 267 / DIKTI / KEP / 2000, KEP. DIR.JEN. DIKTI. DEP.DIK.NAS. RI No.38/DIKTI/ Kep/2002 jo No. 43/ DIKTI/Kep/2006, PP NO. 60 TAHUN 1999.
2.Tentang perekonomian yg rendah kemiskinan korupsi
‎3. HAM ADALAH HAK DASAR ATAU POKOK MANUSIA YANG MERUPAKAN ANUGERAH DARI TUHAN YME, BUKAN PEMBERIAN PENGUASA
4. BAB X A Pasal 28 A s/d. Pasal 28 J
5. Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
– Sumber nilai.
– Pedoman Penyelenggaraan PROGRAM STUDI DALAM MENGANTARKAN MAHASISWA, UNTUK
– MENGEMBANGKAN KEPRIBADIANNYA SELAKU WARGANEGARA YANG BERPERAN AKTIF
– MENEGAKKAN DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
– Mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia.
– Mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
– Menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
– Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan.
– Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
– Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

6. Tiap tiap Warga Negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan Keamanan Negara

7. – Unsur negara yang bersifat Konstitutif adalah unsur mutlak yang harus ada didalam suatu negara.

– Sedangkan unsur Deklaratif hanya menerangkan adanya negara.

8. A. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republike Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

B. Memajukan kesejahteraan umum atau bersama.
C. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
D. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.

9. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

10. Abraham Lincoln yang mengemukakan pendapat, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the peolple).
11. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang memiliki asal kesamaan keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
12. Suatu negara dapat dikatakan demokratis apabila kekuasaan mayoritas digandengkan dengan jaminan atas hak asasi manusia. Kelompok mayoritas dapat melindungi kaum minoritas. Hak-hak minoritas tidak dapat dihapuskan oleh suara mayoritas. Semua kelompok golongan atau warga negara hendaknya mendapat perlindungan hukum atau mendapat jaminan menurut undang-undang.
13. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
14. Sejak merdeka, Indonesia telah mempraktekkan beberapa sistem politik pemerintahan atas nama demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat.
A. Tahun 1945-1959 – Demokrasi Parlementer
B. Tahun 1959-1965 – Demokrasi Terpimpin
C. Tahun 1965-1998 – Demokrasi Pancasila
D. Tahun 1998 – Sekarang – Orde Reformasi


et cetera